Wednesday, March 18, 2009

Merokok Sembarangan, Dihukum Enam Bulan Penjara

Liputan 6 - Rabu, Maret 18


Liputan6.com, Jakarta: Larangan merokok boleh saja digaungkan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan respons yang berbeda. Masih banyak orang yang susah menghilangkan kebiasaan merokok di tempat umum, bahkan di lingkungan pemerintah sekali pun.
Guna mengefektifkan peraturan yang sudah dibuat, pemerintah berencana memberlakukan sanksi Perda Larangan Merokok secara tegas mulai April mendatang. Tak main-main, kurungan selama enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta harus diterima bagi masyarakat yang melanggar.
Pemprov DKI Jakarta juga akan menerjunkan petugasnya untuk mengawasi kawasan dilarang merokok, seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, sarana umum, hingga perkantoran. Sebenarnya perda larangan ini bukanlah peraturan baru karena dikeluarkan pada tahun 2005. Pelaksanaan yang tidak maksimal membuat perda tersebut kerap diabaikan masyarakat.(OMI/Nova Rini dan Andhika Rahman)

0 comments: